BeritaHukum & Kriminal

Lahan Sawah Produktif Disulap Jadi Tambak Udang, Polda Jateng Ungkap Pelanggaran Tata Ruang di Batang

24
×

Lahan Sawah Produktif Disulap Jadi Tambak Udang, Polda Jateng Ungkap Pelanggaran Tata Ruang di Batang

Sebarkan artikel ini

Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah bersama kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan LP2B.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.