Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, alih fungsi lahan tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Berdasarkan hasil kajian, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi tanah yang telah terkontaminasi air payau agar kembali berfungsi sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menilai alih fungsi lahan pertanian tersebut berpotensi mengurangi luas sawah produktif di Kabupaten Batang dan berdampak terhadap produksi beras di wilayah Jawa Tengah.
“Hal ini berimplikasi langsung terhadap program swasembada pangan nasional. Jika alih fungsi lahan terus terjadi tanpa pengendalian, maka tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengurangi keanekaragaman hayati,” ujar Prasetyo.












