Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan tambak udang di tengah kawasan pertanian produktif di Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan aktivitas budidaya udang vaname air payau di atas lahan seluas sekitar 7 hektare yang sebelumnya merupakan area persawahan produktif.
Di lokasi juga terdapat sejumlah fasilitas pendukung berupa gudang, kantor operasional, serta instalasi kincir air.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa lahan tersebut dibeli kemudian diubah menjadi tambak udang,” kata Kombes Pol. Djoko Julianto












