“Berdasarkan dokumen administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” imbuhnya.
Penyidik menemukan bahwa tersangka memang memiliki izin usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, lokasi tambak diduga digeser dari titik koordinat yang telah ditetapkan sehingga masuk ke area sawah yang dilindungi.
Kawasan yang terdampak meliputi LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
Berdasarkan dokumentasi foto satelit yang diperoleh penyidik, pada 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan sawah produktif.
Namun pada 2025, sebagian besar kawasan telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Polisi mengungkapkan, usaha tambak udang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasil panen udang vaname diketahui dipasarkan untuk kebutuhan pasar lokal.












