Dalam proses pengelolaan di lapangan, Disperkim masih menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan penertiban.
Di antaranya dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, penghunian tanpa izin, ketidaksesuaian data administrasi, hingga praktik percaloan dalam penghunian unit rusunawa.
Menyikapi hal tersebut, Disperkim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun bentuk pengalihan hak penghunian di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai landasan pengelolaan, Disperkim menegaskan bahwa penyelenggaraan rusunawa saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.












