Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun, Disperkim juga terus melakukan penertiban penghunian maupun retribusi secara bertahap.
Namun demikian, bagi penghuni sah yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah tetap mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, hingga pencarian solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Selain pembenahan tata kelola, Disperkim juga mengoptimalkan penerapan aplikasi e-Rusun untuk meningkatkan akurasi pendataan penghuni sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dan efisien.
Melalui sistem digital tersebut, penghuni dapat menerima dokumen maupun bukti pembayaran secara langsung melalui WhatsApp dan surat elektronik (email) yang telah terdaftar, sehingga dapat dicetak secara mandiri.












