“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jateng. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan hasil pemeriksaan laboratorium dan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh petugas Bidlabfor serta penimbangan barang bukti.
Selanjutnya, narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam campuran air dan asam sulfat hingga tidak lagi memiliki nilai guna.
Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak terkait.












