Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah diperiksa secara laboratoris dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara laboratorium.
Apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti juga datang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Hal senada disampaikan perwakilan LSM Geram yang menilai pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena dampaknya yang merusak masa depan generasi bangsa.
Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.












