SEMARANG, (Repronews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengambil langkah tegas terhadap 121 juru parkir yang menunggak setoran retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Semarang.
Total potensi tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari para juru parkir tersebut mencapai sekitar Rp280 juta.
Sebagai tindak lanjut, para juru parkir dipanggil secara bertahap ke Kantor Satpol PP Kota Semarang untuk menjalani klarifikasi sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan.
Pada Senin (20/7), sebanyak 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan.
Namun, hanya sembilan orang yang datang untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan akan terus dilakukan secara bergiliran hingga seluruh juru parkir yang menunggak menyelesaikan proses tersebut.












