BeritaRegional

Satpol PP Kota Semarang Tindak Tegas 121 Juru Parkir Penunggak Setoran PAD, Nominal Capai Rp 280 Juta

31
×

Satpol PP Kota Semarang Tindak Tegas 121 Juru Parkir Penunggak Setoran PAD, Nominal Capai Rp 280 Juta

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan, Satpol PP membantu Dinas Perhubungan dalam proses penagihan karena persoalan tersebut menjadi perhatian Inspektorat maupun BPK.

“Ada audit dari Inspektorat dan BPK terkait tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk melakukan penagihan,” katanya.

Kusnandir juga mengingatkan seluruh juru parkir agar disiplin menyetorkan hasil retribusi setiap selesai bertugas sehingga tidak menimbulkan tunggakan.

“Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda karena kalau ditunda uangnya bisa terpakai untuk keperluan lain,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang juru parkir, Robi Setiawan, mengakui memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta yang berasal dari setoran parkir selama 2024 hingga 2025.

Menurutnya, tunggakan terjadi karena pendapatan parkir menurun sehingga setoran tidak dapat dipenuhi.

Ia menjelaskan, besaran setoran yang harus disetorkan kepada pemerintah mencapai sekitar 55 persen dari pendapatan parkir setiap hari.