BeritaRegional

Satpol PP Kota Semarang Tindak Tegas 121 Juru Parkir Penunggak Setoran PAD, Nominal Capai Rp 280 Juta

32
×

Satpol PP Kota Semarang Tindak Tegas 121 Juru Parkir Penunggak Setoran PAD, Nominal Capai Rp 280 Juta

Sebarkan artikel ini

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari setoran parkir tahun 2024 hingga 2025. Nilai tunggakan masing-masing juru parkir bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Nominal tunggakan beragam, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp7 juta,” ujar Kusnandir.

Ia menjelaskan, langkah penagihan ini dilakukan untuk memastikan para juru parkir memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi parkir sekaligus mencegah terulangnya tunggakan di kemudian hari.

Menurutnya, persoalan tunggakan tersebut juga telah menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kusnandir menegaskan, apabila masih ditemukan juru parkir yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya, Satpol PP akan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang agar mencabut penugasannya.

“Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat,” tegasnya.