BeritaHukum & Kriminal

Soroti Dugaan Maladministrasi, Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Lanjut Lapor Ombudsman

34
×

Soroti Dugaan Maladministrasi, Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Lanjut Lapor Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Status tersangka tersebut bahkan telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri. Permohonan praperadilan itu ditolak majelis hakim sehingga penetapan tersangka Benny tidak dibatalkan.

“Terlepas dari apakah tersangka sengaja atau lalai, itu sudah masuk ranah pengadilan dan hakim yang berwenang memutus,” ujar Bangkit di Kantor Ombudsman RI, Semarang, Jumat (11/9).

Menurut dia, persoalan dalam perkara tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Sebab, kata Bangkit, terdapat sejumlah pasal yang telah disangkakan dalam perkara dugaan perusakan tersebut.

Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 200 KUHP, Pasal 201 ayat (1) KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 46 Undang-Undang tentang Bangunan Gedung.

Pihak kuasa hukum juga menyebut pemenuhan unsur pasal dalam perkara tersebut telah diperkuat dengan keterangan saksi maupun ahli.