Melalui pengaduan tersebut, pihak keluarga meminta proses penanganan perkara diperiksa dari perspektif pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Ombudsman RI sendiri memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Maladministrasi dapat mencakup antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Abuse of Power Masih Perlu Dibuktikan
Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan dalil atau laporan dari pihak pengadu. Hal itu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan Ombudsman maupun putusan pengadilan.
Dengan laporan tersebut, keluarga Irjen Sofyan kini menunggu langkah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan.












