Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses administrasi penanganan perkara, termasuk penyebab berulangnya pengembalian berkas antara penyidik Polda Jateng dan JPU Kejati Jateng.
Bagi keluarga, langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan atas perkara yang telah berjalan panjang, tetapi juga memastikan setiap tahapan penanganan hukum berlangsung sesuai prosedur dan prinsip pelayanan publik.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Ombudsman dan klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Proses tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengurai persoalan secara objektif sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.***












