Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan akibat tindak curanmor untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil kendaraan yang berhasil diamankan polisi.
“Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” jelas Brigjen Pol Latif Usman.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat kami imbau menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau CCTV, serta meningkatkan kepedulian lingkungan melalui siskamling,” ujar Kombes Pol Artanto.












