Nama unik tersebut berasal dari cerita masyarakat Menanging yang dahulu dikenal sebagai tempat orang-orang datang memohon keselamatan, termasuk mereka yang pernah melakukan kesalahan atau tindak kejahatan.
Menurut cerita turun-temurun, jajanan itu menjadi simbol harapan agar perilaku buruk, termasuk aksi pencurian, menjauh dari wilayah tersebut sekaligus menjadi pengingat agar setiap orang meninggalkan perbuatan yang tidak baik.
Melihat kekayaan nilai budaya tersebut, Agustina langsung menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang untuk serius mengusulkan Ndas Maling sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Kebudayaan.
“Ndas Maling ini nanti mau saya video, terus saya kirimkan ke Jakarta, supaya bisa jadi Warisan Budaya Tak Benda,” ujar Agustina.
Ia menilai jajanan khas Kelurahan Kudu itu layak memperoleh pengakuan resmi karena memiliki sejarah, filosofi, sekaligus menjadi identitas budaya masyarakat yang masih terjaga hingga kini.












