Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan peserta konferensi akan menjadi bahan pertimbangan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada kebutuhan anak.
“Yang kita lakukan mati-matian adalah berpikir bagaimana anak-anak itu dapat nyaman. Stick on yang kecil-kecil tadi membantu para kepala dinas untuk mengambil keputusan menjadi referensi yang penting,” ujar Agustina.
Selain memberikan ruang partisipasi kepada anak, Pemkot Semarang juga terus memperkuat perlindungan anak di era digital.
Agustina menyampaikan kesiapan Kota Semarang menjadi daerah yang aktif mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas).
Langkah tersebut diwujudkan melalui penguatan literasi digital di sekolah, edukasi cyber-parenting bagi orang tua, hingga pengawasan terhadap penggunaan platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.












