Evaluasi tersebut meliputi penguatan implementasi Sekolah Ramah Anak, optimalisasi peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), peningkatan pengawasan guru, hingga pengawasan lebih ketat di area-area yang dinilai rawan terjadinya tindakan perundungan, seperti toilet sekolah.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di sekolah. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan maupun tindakan administratif yang diperlukan sehingga kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Agustina menegaskan Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang di sekolah dengan rasa aman dan nyaman.
Ia menambahkan, upaya pencegahan bullying tidak dapat dilakukan pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga masyarakat, agar tercipta ekosistem pendidikan yang benar-benar ramah anak dan bebas dari kekerasan.***












