Salah satu perhatian yang mengemuka dalam kunjungan lapangan tersebut adalah persoalan akses transportasi menuju kawasan industri.
KIW yang saat ini mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja dinilai belum didukung fasilitas pemberhentian kereta api yang memadai.
Karena itu, Komisi VII DPR RI berencana berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menindaklanjuti usulan penyediaan halte atau stasiun pemberhentian bagi pekerja kawasan industri.
Menutup sambutannya, Agustina berharap proses penyusunan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***












