SEMARANG, (Repronews.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan ratusan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026.
Kegiatan yang digelar di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat, 5 Juni 2026 menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP, Donny Sardo Lombantoruan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.












