SEMARANG, (Repronews.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengalihfungsikan sekitar 7 hektare lahan sawah produktif yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 10 Juni 2026.
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.












