SEMARANG, (Repronews.id) – Upaya mencari kepastian hukum atas perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol. Sofyan Nugroho di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, terus berlanjut.
Kali ini, melalui tim kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan menempuh jalur pengawasan pelayanan publik dengan mengadukan proses penanganan perkara tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Pengaduan disampaikan tim kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH. Laporan tersebut ditujukan terhadap penyidik Polda Jawa Tengah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Yang menjadi sorotan adalah proses penanganan perkara yang dinilai berjalan cukup panjang, terutama terkait pengembalian berkas perkara atau P-19 antara penyidik dan penuntut umum.
Bangkit mengatakan, pihak keluarga mempertanyakan alasan berkas perkara berulang kali dikembalikan, terlebih salah satu pihak yang dilaporkan, Benny, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.












