BeritaRegional

Disperkim Semarang Optimalkan e-Rusun, Wujudkan Pengelolaan Rusunawa yang Transparan dan Akuntabel

28
×

Disperkim Semarang Optimalkan e-Rusun, Wujudkan Pengelolaan Rusunawa yang Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

Disperkim juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai regulasi penghunian rusunawa.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam proses pembahasan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa.

Adapun pengelolaan dan pengawasan rusunawa hingga kini tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa pembenahan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang menghuni rusunawa.