Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun, Disperkim secara bertahap melaksanakan kegiatan yustisi penghunian dan penertiban retribusi. Namun, terhadap penghuni yang mengalami kesulitan ekonomi, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, serta pencarian solusi bersama, bukan tindakan represif.
Sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus menekan praktik perantara, Disperkim juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Rusun.
Melalui digitalisasi tersebut, proses pendataan penghuni, informasi ketersediaan unit, hingga pengelolaan administrasi rusunawa diharapkan menjadi lebih terbuka, tertib, dan akuntabel.
Pemerintah Kota Semarang mengajak seluruh penghuni rusunawa untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan penghunian, serta aktif berkomunikasi dengan pengelola apabila menemui kendala.












