“Rusunawa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit rusunawa terdapat masyarakat yang menjadikannya sebagai tempat tinggal dan bagian penting dari kehidupan keluarganya,” kata Murni, Jum’at, 24 Juli 2026.
“Karena itu, setiap penanganan maupun pembenahan yang dilakukan tidak semata-mata berpatokan pada administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial para penghuni,” imbuhnya.
Di sisi lain, Disperkim masih menemukan sejumlah tantangan dalam pengelolaan rusunawa, seperti dugaan penghunian tanpa izin, pengalihan unit secara informal, hingga praktik perantara atau calo.
Untuk itu, masyarakat diimbau tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun bentuk kesepakatan lain terkait unit rusunawa di luar prosedur resmi.
Menurut Disperkim, setiap pengalihan hak penghunian tanpa dasar administrasi yang sah tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat yang terlibat dalam transaksi tersebut.












