SEMARANG, (Repronews.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 22 April 2026 sebagai hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2026.
Aparat melakukan serangkaian pendalaman setelah menerima informasi terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari temuan kontainer berisi kendaraan yang hanya dilengkapi dokumen tidak lengkap, bahkan sebagian tanpa bukti kepemilikan.
Petugas kemudian menghentikan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang mengangkut 17 sepeda motor dan dua mobil.












