“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penadahan dan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambil kembali barang miliknya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.
“Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen resmi karena berisiko merugikan dan bisa terlibat tindak pidana,” ujarnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.***












