Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen ekspor palsu agar dapat dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua truk Hino, dua kontainer, 46 sepeda motor, empat mobil, dua truk tambahan, 64 bundel dokumen ekspor, serta tiga telepon genggam.
“Total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 unit,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan.
Dari hasil penyelidikan, jumlah kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri atas 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
Nilai transaksi dari aktivitas tersebut diperkirakan melebihi Rp100 miliar, dengan keuntungan yang diraup pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.












