Tidak lama berselang, satu kontainer lain dengan muatan serupa juga diamankan di Exit Tol Banyumanik.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan sopir, tim bergerak ke sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 12 sepeda motor serta dua truk yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Seluruh kendaraan diduga akan dimasukkan ke dalam kontainer untuk diekspor secara ilegal.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
AT diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, sementara SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi atau forwarder untuk pengiriman.
Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap.












