Nasional

Kebijakan Kampus Tuai Sorotan: Dosen Protes Aturan Pengembalian Gaji dalam Studi S3

61
×

Kebijakan Kampus Tuai Sorotan: Dosen Protes Aturan Pengembalian Gaji dalam Studi S3

Sebarkan artikel ini

“Kami yang membiayai studi secara mandiri atau dari beasiswa luar tetap dikenakan aturan yang sama. Ini menunjukkan belum adanya pendekatan yang benar-benar mempertimbangkan keadilan dalam kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, beredar informasi di kalangan internal bahwa terdapat dosen yang disebut diminta mengembalikan dana dalam jumlah signifikan, yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, karena tidak melanjutkan masa pengabdian sesuai ketentuan kampus.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan hanya disampaikan berdasarkan keterangan sejumlah pihak.

Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, sejumlah akademisi menilai bahwa klausul yang mengatur pengembalian gaji, khususnya untuk gaji yang belum diterima, berpotensi menimbulkan perdebatan.

Dalam prinsip umum ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, upah pada dasarnya merupakan hak pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan.