Seorang dosen yang memahami aspek regulasi ketenagakerjaan menyebut bahwa pengaitan gaji dengan skema penalti dapat menjadi persoalan dalam implementasinya.
“Secara prinsip, gaji adalah hak atas kerja yang sudah dilakukan. Ketika itu dijadikan bagian dari mekanisme pengembalian atau penalti, maka perlu kajian yang sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.
Para dosen juga menyoroti aspek tata kelola dalam proses penerapan kebijakan tersebut. Mereka menyebut adanya tekanan untuk menandatangani dokumen pakta integritas dalam waktu terbatas, tanpa adanya ruang diskusi yang dianggap memadai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait praktik pengambilan keputusan yang dinilai tidak sepenuhnya partisipatif.
“Kami berada dalam posisi yang sulit. Tidak ada ruang negosiasi yang cukup. Dalam situasi seperti itu, sebagian akhirnya menandatangani karena merasa tidak memiliki banyak pilihan,” ungkap salah satu dosen lainnya.












