Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis kepada anak sekolah guna memenuhi angka kecukupan gizi.
Program tersebut didukung anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan Pengaturan Mitra SPPG
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.












