Menurut Kejaksaan, para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil operasional program MBG.
“Para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” jelas penyidik.
Beberapa pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,035 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.994 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Untuk sangkaan primer, ketiganya dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.












