Sementara untuk sangkaan subsidiair, para tersangka dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.***
Sumber: Unggahan resmi akun Instagram Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri), Rabu, 3 Juni 2026.












