Daya tarik sebuah konten, menurut Agustina, tetap dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perhatian publik, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan akurasi.
“Viralitas sendiri bukan sesuatu yang harus kita takuti. Yang perlu kita jaga adalah jangan sampai keinginan mendapatkan perhatian membuat akurasi dikorbankan,” katanya.
Agustina juga menyoroti ungkapan “no viral no justice” yang kerap muncul dalam berbagai persoalan di media sosial.
Menurutnya, sebuah persoalan memang dapat memperoleh perhatian publik lebih cepat setelah viral, tetapi viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran maupun pengganti proses hukum.
“Viralitas bukan ukuran kebenaran dan bukan pengganti proses keadilan. Sebuah persoalan boleh menjadi peradilan publik, fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.












