BeritaRegional

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

18
×

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Sebarkan artikel ini

Ket.foto: Ilustrasi Pelayanan Kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang.

SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh persoalan sosial yang terjadi di lingkungan Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).

Hak-hak administrasi warga harus tetap diberikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menanggapi kasus warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, yang mengaku tidak memperoleh pelayanan administrasi untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi.

Menurut Yudi, alasan orang tua warga yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan lingkungan tidak boleh menjadi dasar penolakan pelayanan administrasi.