“Pada hakikatnya fungsi sosial dan pelayanan publik dapat dipisahkan. Jika ada problematika sosial di lingkungan, jangan dihubungkan dengan pelayanan kepada warga. Pelayanan harus tetap diberikan dan tidak dikaitkan dengan persoalan sosial yang ada di wilayah,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026.
Yudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan kepada warga.
Kedua fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional tanpa saling memengaruhi.
Lurah Dapat Ambil Diskresi untuk Pelayanan Mendesak
Terkait keterlambatan mediasi yang menyebabkan warga gagal memperoleh dokumen yang dibutuhkan tepat waktu, Yudi meminta masyarakat segera melapor ke pihak kelurahan apabila mengalami kendala pelayanan di tingkat RT atau RW.
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi mendesak, lurah memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.












