Contohnya, ketika warga membutuhkan dokumen untuk mengaktifkan layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Dokumen bisa diterbitkan terlebih dahulu, kemudian dilakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan sosial yang ada. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.
Menurutnya, kewenangan tersebut memungkinkan lurah menyelesaikan kebutuhan administrasi warga secara cepat tanpa harus menunggu persoalan sosial di lingkungan selesai terlebih dahulu.
Lurah Diminta Maksimalkan Akses SIAK
Yudi juga mengingatkan para lurah untuk memanfaatkan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah diberikan sejak 2025.
Saat ini, setiap kelurahan telah memiliki petugas registrasi yang dapat membantu proses verifikasi data kependudukan.
Dengan akses tersebut, lurah dapat mengecek langsung validitas data warga yang mengajukan pelayanan administrasi, terutama dalam situasi darurat.












