Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban pembayaran tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga batas waktu pembayaran pada Maret 2025, AS Sukawijaya disebut baru melakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar.
Atas kondisi tersebut, Soeharto dan Wiwik Mahmudah kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan adanya wanprestasi dalam perkara tersebut.












