BeritaNasional

PN Semarang Kabulkan Gugatan Soeharto, Yoyok Sukawi Dinyatakan Wanprestasi Utang Rp12,8 Miliar

18
×

PN Semarang Kabulkan Gugatan Soeharto, Yoyok Sukawi Dinyatakan Wanprestasi Utang Rp12,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban pembayaran tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga batas waktu pembayaran pada Maret 2025, AS Sukawijaya disebut baru melakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar.

Atas kondisi tersebut, Soeharto dan Wiwik Mahmudah kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan adanya wanprestasi dalam perkara tersebut.