Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, H. Sukawi Sutarip, S.H., S.E., untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara tersebut.
Selain AS Sukawijaya, para tergugat lainnya yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.
Meski demikian, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk sebagian hal lainnya.
Kronologi Utang Piutang
Perkara tersebut bermula dari perjanjian pinjam meminjam uang antara Soeharto dan AS Sukawijaya pada tahun 2024. Dalam perjanjian itu, AS Sukawijaya meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto.
Perjanjian tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn.
Berdasarkan akta perjanjian, pembayaran pinjaman dilakukan secara bertahap dalam lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025, dengan nominal angsuran yang berbeda-beda mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.












