BeritaNasional

PN Semarang Kabulkan Gugatan Soeharto, Yoyok Sukawi Dinyatakan Wanprestasi Utang Rp12,8 Miliar

16
×

PN Semarang Kabulkan Gugatan Soeharto, Yoyok Sukawi Dinyatakan Wanprestasi Utang Rp12,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Adapun rincian kewajiban pembayaran yang diputuskan pengadilan meliputi sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, bunga periode Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga November 2025 sebesar Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan adanya bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyatakan sah jaminan pinjaman yang diberikan AS Sukawijaya kepada Soeharto berupa sejumlah aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual.

Beberapa aset yang disebut dalam putusan di antaranya tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, serta sejumlah bidang tanah lain yang berada di wilayah Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen.