Di akhir keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” pungkasnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasus pertama terungkap pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lahan Perhutani yang berada di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Petugas menemukan aktivitas pengeboran sumur minyak yang diduga dilakukan tanpa izin oleh seorang pria berinisial S (50).
Pengungkapan kedua dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lahan Perhutani petak 111 RPH Ngiri, BKPH Ngiri, KPH Mantingan, yang masuk wilayah Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Polisi menghentikan kegiatan pengeboran ilegal yang tengah berlangsung di lokasi tersebut.












