Masih di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi serupa.
Selain mengamankan aktivitas produksi minyak dari sumur ilegal, tim juga melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penampungan sementara (stockpile) minyak mentah di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Dari hasil penyelidikan, minyak mentah yang diproduksi tersebut diketahui tidak disalurkan kepada pemegang Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni PT Pertamina EP Cepu, melainkan dijual ke pihak lain secara ilegal.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni:
- S (50), warga Kabupaten Blora
- B (34), warga Kabupaten Rembang
- K (51), warga Kabupaten Rembang
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.












