Dana tersebut kemudian diserahkan untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H., yang diwakili dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal.
Ia menjelaskan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu fokus penting dalam penegakan hukum.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari penjatuhan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana aset dan kerugian negara dapat dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.












