BeritaHukum & Kriminal

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Semarang Serahkan Rp4,98 Miliar Hasil Lelang Aset Korupsi

22
×

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Semarang Serahkan Rp4,98 Miliar Hasil Lelang Aset Korupsi

Sebarkan artikel ini

“Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam mengamankan hak negara,” kata Andhie Fajar.

“Melalui proses eksekusi yang transparan dan sesuai ketentuan hukum, hasil lelang barang rampasan ini disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara serta bukti bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Andhie juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan maupun pembayaran uang pengganti dalam setiap perkara tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyelamatan dan pengembalian aset negara.

Prosesi penyerahan uang hasil lelang barang rampasan tersebut turut dihadiri oleh Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti, sebagai mitra dalam proses penyetoran dana ke Kas Negara.