Sudah Berulang Kali Diupayakan Secara Kekeluargaan
Sebelum membawa persoalan ke jalur hukum, keluarga Sofyan mengaku telah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan mediasi.
Niken menyebut pertemuan dilakukan sekitar enam hingga tujuh kali.
“Kami yang berinisiatif mengundang mereka untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Prinsip kami, tetangga itu saudara yang paling dekat,” kata Niken.
Menurutnya, beberapa kali pertemuan memang dihadiri pihak tetangga. Namun, keluarga merasa belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Upaya penyelesaian kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Laporan Polisi dan Status Tersangka
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 2022. Pada 2023, pihak yang dilaporkan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban juga menyebut perkara tersebut hingga September 2026 belum sampai ke persidangan dan prosesnya masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.












