BeritaHukum & Kriminal

Rumah Irjen Pol Sofyan di Puri Anjasmoro Roboh, Perkara Hukum Masih Menggantung

77
×

Rumah Irjen Pol Sofyan di Puri Anjasmoro Roboh, Perkara Hukum Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini

Niken mengaku pihaknya mempertanyakan perkembangan perkara tersebut karena belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

“Kami selaku pelapor belum menerima pemberitahuan apa pun dari kejaksaan. Kasus ini mau dibawa ke mana? Kalau memang berhenti, kami ingin tahu masalahnya di mana,” katanya.

Kuasa Hukum: Perkara Perdata Juga Masih Berproses

Selain perkara pidana, Sofyan juga menempuh jalur perdata.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan dengan nilai kerugian sekitar Rp3,1 miliar dalam proses yang mereka jalani. Namun, perkara tersebut masih berproses di tingkat kasasi.

Dalam bahan sebelumnya, terdapat pula angka Rp1.565.380.800 yang disebut sebagai nilai ganti rugi materiil berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 384/PDT/2026/PT SMG.

Perbedaan angka tersebut perlu ditempatkan sesuai tahapan perkara masing-masing dan tidak disimpulkan sebagai nilai akhir yang sudah berkekuatan hukum tetap.