BeritaHukum & Kriminal

SPDP Dikembalikan Kejaksaan, Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Babak Baru

21
×

SPDP Dikembalikan Kejaksaan, Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Perkembangan penanganan kasus robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho di Perumahan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H., dari Solidarity Law Office Semarang, mengungkap adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Bangkit seusai melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Anwar, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bangkit, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat sejumlah rencana tindakan penyidik untuk melengkapi perkara tersebut.