BeritaHukum & Kriminal

SPDP Dikembalikan Kejaksaan, Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Babak Baru

46
×

SPDP Dikembalikan Kejaksaan, Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

“Peran civil society untuk mengawal agar perkara ini menjadi transparan. Perkara yang buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik bangunannya juga sudah roboh,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan menyebut robohnya bangunan tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah mewah milik Beni Setiawan alias BS yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi dari pihak Beni Setiawan terkait pernyataan kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan tersebut.

Proses hukum selanjutnya kini masih menunggu langkah penyidik Polda Jawa Tengah, termasuk gelar perkara dan tindak lanjut setelah pengembalian SPDP oleh pihak kejaksaan.***