Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan konsekuensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kalau SPDP dikembalikan berarti perkara harus diulangi lagi, harus dimulai penyidikan baru lagi,” katanya.
Bangkit menilai pengembalian SPDP tersebut menjadi persoalan serius karena perkara telah berjalan sejak 2022-2023, sedangkan saat ini proses hukum memasuki 2026.
Menurut dia, terdapat perubahan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang perlu diperhatikan dalam proses penyidikan selanjutnya.
Ia menyebut petunjuk jaksa sebelumnya telah mengarahkan penyidik untuk melengkapi unsur perkara, salah satunya terkait nilai kerugian bangunan milik Irjen Pol. Sofyan.
Karena itu, menurut Bangkit, pihaknya mempertanyakan konsekuensi pengembalian SPDP terhadap proses penyidikan yang sebelumnya telah berjalan.
“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang mana P19 petunjuknya menyuruh melengkapi kerugian nilai dari bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” ujarnya.












